Dukung Amnesti Pajak, IAI Sahkan PSAK 70
By Admin
nusakini.com--- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak. Hal ini merupakan wujud dukungan nyata IAI atas program Amnesti Pajak.
Dengan disahkannya PSAK 70 tersebut, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berharap, tidak akan ada lagi penghalang dari sisi akuntansi bagi para Wajib Pajak yang akan mengikuti Amnesti Pajak.
“Jangan sampai Wajib Pajak yang ingin ikut dalam program Tax Amnesty terhalangi atau tidak jadi mengikuti karena akuntansi," jelasnya saat memberikan sambutan dalam seminar dan dialog ‘PSAK 70 Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak serta Isu-Isu Tax Amnesty’ di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (23/9).
Ia juga berharap, seminar ini dapat memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya dan sedetail-detailnya terkait dengan akuntansi asset dan liabilitas amnesti pajak. “Karena accounting itu adalah detail,” tegasnya.
Ia menambahkan, IAI sebagai wadah bagi para akuntan seluruh Indonesia diharapkan dapat meberikan jalan keluar, kemudahan dan menjadi solusi bagi wajib pajak. “Baik bagi auditee, termasuk auditornya, sehingga semua berjalan dengan baik,” pungkasnya. (p/ab)